Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Kebutuhan Khusus Memerlukan Penanganan Khusus.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah pilihan terbaik untuk membantu menangani masalah terkait hukum kepailitan yang Anda alami. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki keahlian dan pengalaman yang luas dalam memberikan jasa hukum di bidang kepailitan.
Kami memberikan layanan hukum yang komprehensif untuk membantu klien dalam menghadapi proses kepailitan, mulai dari tahap awal hingga penyelesaian. Berikut adalah beberapa layanan utama yang kami tawarkan:
Konsultasi dan Nasihat Hukum
Pengajuan Permohonan Kepailitan
Reorganisasi dan Restrukturisasi Utang
Representasi di Pengadilan Pailit
Likuidasi Aset
Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Dengan menggunakan jasa Mahanaim Law & Investigation Office, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
Jika perusahaan Anda menghadapi masalah keuangan yang serius dan memerlukan bantuan hukum dalam proses kepailitan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk mengatasi tantangan hukum yang Anda hadapi.
Mahanaim Law & Investigation Office akan menjadi mitra Anda dalam menangani segala aspek hukum kepailitan dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah pilihan terbaik untuk membantu menangani berbagai masalah litigasi dan sengketa hukum yang Anda hadapi. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki pengalaman dan keahlian yang luas dalam memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan penyelesaian sengketa.
Kami menawarkan layanan hukum yang komprehensif untuk membantu klien dalam berbagai proses litigasi dan penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berikut adalah beberapa layanan utama yang kami tawarkan:
Litigasi Perdata
Litigasi Pidana
Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sengketa Ketenagakerjaan
Sengketa Properti dan Pertanahan
Sengketa Kepailitan dan Restrukturisasi
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Dengan menggunakan jasa Mahanaim Law & Investigation Office, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
Jika Anda menghadapi masalah litigasi atau sengketa hukum dan memerlukan bantuan hukum yang profesional, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk mengatasi tantangan hukum yang Anda hadapi.
Mahanaim Law & Investigation Office akan menjadi mitra Anda dalam menangani segala aspek litigasi dan sengketa dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra tepercaya dalam memberikan layanan hukum di bidang perbankan dan keuangan. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman luas dalam menangani berbagai aspek hukum terkait sektor perbankan dan keuangan.
Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk membantu klien kami mengatasi tantangan dan kebutuhan hukum di sektor perbankan dan keuangan, antara lain:
Konsultasi Hukum Perbankan
Pembiayaan dan Pinjaman
Restrukturisasi Utang
Kepatuhan dan Anti Pencucian Uang (AML)
Sengketa Perbankan
Investasi dan Pasar Modal
Transaksi Keuangan Internasional
Dengan memilih Mahanaim Law & Investigation Office untuk kebutuhan hukum di bidang perbankan dan keuangan, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam bidang perbankan dan keuangan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda mencapai kesuksesan dengan mengelola semua aspek hukum perbankan dan keuangan dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra Anda dalam mengatasi tantangan hukum di sektor perbankan dan keuangan.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah pilihan terpercaya dalam memberikan layanan hukum terkait sekuritas dan aset. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman luas dalam menangani berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pasar modal, investasi, dan pengelolaan aset.
Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk membantu klien kami mengelola dan melindungi investasi serta aset mereka, antara lain:
Transaksi Pasar Modal
Investasi & Manajemen Aset
Reksadana & Produk Investasi Lainnya
Penyelesaian Sengketa Pasar Modal
Perlindungan & Pengelolaan Aset
Kepatuhan & Regulasi
Transaksi Internasional
Dengan memilih Mahanaim Law & Investigation Office untuk kebutuhan hukum terkait sekuritas dan aset, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam bidang sekuritas dan aset, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda mengelola investasi dan aset Anda dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra Anda dalam mengelola dan melindungi investasi serta aset Anda.
Mahanaim Law & Investigation Office siap membantu Anda menangani berbagai masalah hukum terkait klaim asuransi. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam memberikan solusi hukum yang komprehensif dan efektif untuk masalah klaim asuransi, baik bagi individu maupun perusahaan.
Kami menyediakan berbagai layanan hukum untuk membantu klien kami dalam menangani klaim asuransi, termasuk:
Konsultasi Hukum Asuransi
Pengajuan Klaim Asuransi
Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi
Negosiasi Klaim Asuransi
Audit dan Investigasi Klaim
Kepatuhan dan Regulasi Asuransi
Litigasi Asuransi
Dengan memilih Mahanaim Law & Investigation Office untuk kebutuhan hukum terkait klaim asuransi, Anda akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam bidang klaim asuransi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda menangani klaim asuransi dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra Anda dalam mengelola dan menyelesaikan klaim asuransi.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola dan memfasilitasi investasi asing di Indonesia. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam membantu investor asing untuk berinvestasi dengan aman dan efektif di Indonesia.
Kami menyediakan berbagai layanan hukum untuk mendukung investasi asing, termasuk:
Konsultasi Hukum Investasi
Pembentukan Perusahaan
Perizinan dan Kepatuhan
Due Diligence Hukum
Negosiasi dan Penyusunan Kontrak
Penanganan Sengketa
Repatriasi Keuntungan
Dengan memilih Mahanaim Law & Investigation Office untuk kebutuhan hukum investasi asing Anda, Anda akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam bidang investasi asing, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi untuk memastikan investasi Anda berjalan lancar dan sukses.
Mahanaim Law & Investigation Office adalah mitra Anda dalam mengelola dan memfasilitasi investasi asing di Indonesia.
Due diligence adalah proses penyelidikan dan evaluasi yang teliti terhadap suatu entitas atau transaksi sebelum melakukan keputusan atau perjanjian bisnis. Dalam konteks hukum, due diligence (kajian hukum) merupakan langkah penting yang dilakukan untuk memahami dan mengevaluasi risiko hukum yang terkait dengan suatu perusahaan, proyek, atau transaksi.
Identifikasi Risiko Hukum: Mengidentifikasi potensi masalah hukum atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis atau transaksi.
Evaluasi Kepatuhan: Menilai tingkat kepatuhan suatu entitas terhadap regulasi, peraturan, dan standar hukum yang berlaku.
Penilaian Kelayakan: Menganalisis keberlanjutan dan kelayakan suatu bisnis atau proyek dari segi hukum, termasuk hak kepemilikan, status kontrak, dan tanggung jawab hukum.
Persiapan Transaksi: Menyiapkan informasi yang dibutuhkan untuk proses negosiasi dan penyusunan kontrak dalam suatu transaksi bisnis atau investasi.
Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan dokumen-dokumen dan informasi terkait entitas atau transaksi yang sedang diteliti, termasuk dokumen hukum, kontrak, dan laporan keuangan.
Analisis Dokumen: Menelaah dan menganalisis dokumen-dokumen yang terkumpul untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan ketidaksesuaian.
Wawancara dan Komunikasi: Berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang operasi dan masalah hukum yang mungkin ada.
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil due diligence yang berisi analisis risiko hukum, rekomendasi, dan temuan penting lainnya untuk digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan bisnis.
Mengurangi Risiko: Meminimalkan risiko hukum dan finansial yang terkait dengan suatu transaksi atau investasi.
Pemastian Kepatuhan: Memastikan bahwa entitas yang diteliti mematuhi peraturan dan standar hukum yang berlaku.
Pertimbangan Strategis: Memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam bisnis atau investasi.
Pencegahan Konflik: Mencegah kemungkinan timbulnya sengketa hukum di masa mendatang dengan mengetahui potensi masalah sebelumnya.
Kajian hukum (due diligence) merupakan langkah yang kritis dalam proses bisnis dan investasi yang kompleks. Dengan melakukan due diligence secara menyeluruh, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan yang lebih terinformasi dan mengurangi risiko yang terkait dengan transaksi atau investasi yang mereka lakukan.
Undang-undang di Indonesia mengenai lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan amendemen dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mencakup regulasi bagi industri terkait pencemaran dan menempatkan lingkungan hidup yang sehat sebagai hak dasar di Indonesia.
Per 2020, sebuah amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menempatkan pemerintah pusat Indonesia sebagai otoritas yang mengawasi operasi pertambangan di Indonesia. Bisnis yang terlibat dalam pertambangan memiliki lisensi khusus yang diterbitkan oleh pemerintah untuk beroperasi secara legal.
Industri minyak dan gas di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa hanya pemerintah yang memiliki hak eksklusif untuk eksploitasi minyak dan gas. Perusahaan swasta yang bertujuan untuk mengeksploitasi sumber daya minyak dan gas Indonesia harus memasuki perjanjian kerjasama dengan pemerintah Indonesia.
Tidak ada badan khusus untuk arbitrase maritim di Indonesia dan tidak memiliki prosedur yang diatur untuk penahanan kapal. Hukum maritim dan pelayaran Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Landasan hukum Indonesia mengenai kepemilikan dan pengembangan properti dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria. Penggunaan tanah di Indonesia dibagi berdasarkan bentuk kepemilikan seperti Tanah Sewa dan Tanah Budidaya diperlakukan secara berbeda. Indonesia juga tidak mengizinkan warga asing untuk memiliki properti.
Peraturan mengenai hak cipta, paten, dan merek dagang dapat ditemukan dalam sejumlah undang-undang di Indonesia seperti Undang-Undang Merek Dagang tahun 1961, Undang-Undang Hak Cipta tahun 1982, dan Undang-Undang Paten tahun 1989 dengan sejumlah amendemen selama bertahun-tahun, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia dan regulasi kerja terus diperbarui setiap tahun dengan penambahan baru yang mengakumulasi dalam serangkaian undang-undang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Terutama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 menyatakan bahwa karyawan dilindungi dari diskriminasi dengan waktu kerja maksimal 40 jam per minggu. Para pengusaha juga harus memberikan waktu kepada karyawan untuk melakukan ibadah keagamaan seperti sholat lima waktu bagi umat Muslim.
Indonesian laws relating to marriage and family are based on Law No.1 1974: Marriage Law. A family unit is defined as a couple who has married and registered their marriage to the Civil Registry Office. Divorce in Indonesia is allowed under sufficient reasons such as abuse, illness, imprisonment or adultery.