Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Sengketa Pengadilan dan Arbitrase

Mahanaim dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Perselisihan hak, serta;
  • perselisihan kepentingan.
PENGADILAN NEGERI
  • Sengketa bisnis berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH);
  • Mendampingi klien dalam perkara pidana.
PENGADILAN AGAMA
  • Perceraian & Hak Asuh Anak;
  • Pembagian Harta Gono Gini;
  • Sengketa waris, wasiat atau hibah;
  • Sengketa ekonomi syariah.
PENGADILAN NIAGA
  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
  • Sengeketa kepailitan dan PKPU.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
  • Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.
MK & MA
  • Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
  • Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.
ARBITRASE
  • Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.

    Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:

    • Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
    • Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.