Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Pengacara Sengketa Pajak

Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum / Pengacara Pajak

Kantor hukum yang menyediakan layanan pengacara sengketa pajak terbaik, dengan tim yang telah berhasil membantu banyak klien dalam masalah hukum perpajakan. Kami memahami sengketa pajak sesuai dengan definisi yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut definisi tersebut, sengketa pajak melibatkan perselisihan dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Pejabat Pajak, sebagai akibat dari keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.

Dengan demikian, unsur-unsur sengketa pajak termasuk:

  1. Sengketa dalam bidang perpajakan.
  2. Terlibat dua pihak, yaitu Wajib Pajak dan Pejabat Pajak.
  3. Terdapat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pajak.
  4. Terdapat kesempatan atau hak untuk mengajukan banding atau gugatan.
  5. Banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak.
  6. Didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

A & A Law Office memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai jenis sengketa pajak, seperti penggelapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dengan surat paksa, penyalahgunaan NPWP, dan masalah-masalah perpajakan lainnya. Kami juga telah menjadi pengacara terpercaya bagi para wajib pajak yang memperjuangkan kepentingan mereka di Pengadilan Pajak.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui: Telepon: 0812246373200 (WA) Email: lawyer@aa-lawoffice.com

Kami siap membantu Anda dalam mengatasi masalah hukum perpajakan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun korporasi.