Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

COOPERATION

Kerjasama pemberian jasa hukum dari ILS LAW FIRM kepada klien dilakukan dengan membuat “Perjanjian Jasa Hukum” yang dapat dipilih, yakni

KERJASAMA NON-RETAINER

Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan.

KERJASAMA RETAINER

Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan

Pengacara Korporat atau In-House Lawyer

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah hukum yang Anda hadapi. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer A & A Law Office memberikan jasa hukum sebagai Corporate Lawyer atau in-house lawyer.

Corporate Lawyer atau in-house lawyer, yang sering disebut sebagai “konsultan hukum” di perusahaan, sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan kinerja dan nilai perusahaan. Dalam satu grup perusahaan, terkadang hanya ada satu legal officer. Sementara itu, untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang, biasanya legal officer hanya ada di kantor pusat, sementara di kantor cabang tidak ada. Kondisi ini ditemukan dari hasil observasi kami.

Di perusahaan yang bergerak di bidang perbankan atau lembaga pembiayaan, banyak dibutuhkan legal officer untuk mengkaji dan memutuskan apakah kredit yang dimohonkan nasabah akan diberikan atau tidak. Di perusahaan di luar sektor perbankan, legal officer biasanya ditempatkan secara fungsional, yaitu sebagai staf ahli direksi di bidang hukum.

Corporate Lawyer atau in-house lawyer memiliki lingkup kerja yang bervariasi, bergantung pada jenis perusahaan, antara lain bertugas melakukan analisis yuridis, menangani perjanjian, mengurus perizinan perusahaan, dan mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.

Sistem kerja Corporate Lawyer atau in-house lawyer umumnya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian pemberian jasa dengan perusahaan yang bersifat hubungan tetap. Kami dapat menjadi konsultan hukum tetap sebuah perusahaan dengan tanggung jawab penuh untuk memberikan advis hukum, konsultasi hukum kapan pun diperlukan, serta pembuatan surat menyurat yang berkaitan dengan hukum seperti pembuatan kontrak perjanjian, legal opinion, dan sebagainya. Sistem pembayaran honorarium dilakukan secara tetap berdasarkan kontrak kesepakatan, di luar penanganan perkara secara menyeluruh yang berdasarkan surat kuasa khusus yang dapat disepakati kemudian.

Konsultan hukum jumlahnya banyak, untuk itu harus teliti dalam memilih konsultan hukum yang layak dan memiliki kinerja yang baik. Pengalaman konsultan hukum menjadi pertimbangan oleh perusahaan, selain masalah biaya.

Silakan menghubungi kami apabila perusahaan Anda membutuhkan Corporate Lawyer atau in-house lawyer.

Pengacara perusahaan atau corporate lawyer adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh kantor pengacara yang khusus memiliki kemampuan di bidang hukum bisnis dan perusahaan/korporasi.

Kantor Pengacara Perusahaan

Kantor pengacara perusahaan memiliki kewajiban mengetahui hukum bisnis dan perusahaan seperti:

  1. Hukum perusahaan dan korporasi
  2. Hukum pembuatan kontrak dan perjanjian bisnis
  3. Hukum tenaga kerja
  4. Hukum perdagangan & industri
  5. Hukum persaingan usaha
  6. Hukum pengadaan barang & jasa
  7. Hukum penyelesaian sengketa bisnis dan kontrak

Jasa Hukum di Bidang Non-Litigasi

Jasa hukum di bidang non-litigasi adalah layanan yang diberikan oleh kantor pengacara yang tidak ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara perusahaan di sini adalah menyiapkan dokumen-dokumen legal atau advice (saran) hukum yang baik agar dapat meminimalisir sengketa/konflik yang terjadi dalam sebuah perusahaan.

Adapun jasa hukum di bidang non-litigasi, meliputi:

  1. Perancangan, Pembuatan & Review Kontrak/Perjanjian Bisnis

    • Kontrak/perjanjian dengan rekan bisnis adalah salah satu dokumen paling penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Kantor pengacara perusahaan memiliki kewajiban untuk merancang, membuat, atau mereview kontrak/perjanjian dari sebuah perusahaan dengan mitra atau tenaga kerja/karyawannya.
  2. Legal Audit (Legal Due Diligence)

    • Audit hukum (Legal Due Diligence) adalah pemeriksaan segi hukum/uji tuntas terhadap dokumen-dokumen serta aspek hukum lainnya dari suatu perusahaan dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Merger & Akuisisi

    • Tugas kantor pengacara perusahaan adalah memastikan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi telah sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Opini Hukum (Legal Opinion)

    • Legal Opinion (opini hukum) adalah saran (advice) yang diberikan oleh kantor pengacara kepada perusahaan untuk memberikan masukan dari aspek hukum terhadap keputusan-keputusan yang akan diambil seputar kebijakan bisnisnya.

Jasa Hukum di Bidang Litigasi

Jasa hukum di bidang litigasi adalah layanan yang diberikan oleh kantor pengacara yang ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara adalah mewakili dan/atau mendampingi perusahaan di setiap ada kejadian konflik/sengketa perusahaan, seperti:

  1. Jasa di Pengadilan & Arbitrase
    • Kantor pengacara perusahaan bertugas mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam sengketa/konflik yang terjadi baik sebagai Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) atau sebagai Tergugat (pihak yang digugat).

Beberapa jenis pengadilan yang dapat dibantu oleh pengacara perusahaan, seperti:

  • Pengadilan Negeri: sengketa yang mencakup gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
  • Pengadilan Hubungan Industrial: sengketa yang terjadi antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja/karyawan
  • Pengadilan Agama: sengketa di bidang ekonomi syari’ah
  • Pengadilan Niaga: sengketa di bidang kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  • Sengketa di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha): terkait persaingan usaha tidak sehat
  • Sengketa di Lembaga Perlindungan Konsumen: sengketa di bidang konsumen
  • Sengketa di Arbitrase: sengketa yang terjadi berdasarkan kesepakatan yang penyelesaiannya di lembaga arbitrase
  1. Jasa di Penegak Hukum (Polisi & Kejaksaan)
    • Kantor pengacara perusahaan bertugas mendampingi dan/atau mewakili perusahaan sebagai pelapor dalam membuat laporan polisi terkait adanya tindak pidana atau mendampingi perusahaan bila terdapat laporan polisi.

Biaya Pengacara Perusahaan & Sistem Pembayaran

Berapa biaya jasa pengacara perusahaan (corporate lawyer)? Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara perusahaan. Semuanya tergantung kesepakatan antara perusahaan (klien) dan pengacara tersebut.

Namun, sistem pembayaran yang dilakukan perusahaan (klien) kepada pengacara umumnya ada 2 (dua) sistem, yaitu:

  1. Retainer Fee

    • Sistem retainer ini adalah sistem dimana perusahaan (klien) melakukan pembayaran dengan sistem per bulan sesuai jangka waktu tertentu kepada kantor pengacara.
    • Contoh: perusahaan menyewa pengacara dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan total biaya Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). Jadi, perusahaan memiliki kewajiban membayar setiap bulan kepada kantor pengacara sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan lamanya sesuai jangka waktu kontrak.
    • Sistem retainer ini umumnya dilakukan untuk jasa hukum di bidang non-litigasi yang tidak ada hubungannya dengan pengadilan.
  2. Non-Retainer Fee

    • Sistem non-retainer ini adalah sistem dimana perusahaan (klien) melakukan pembayaran kepada pengacara dengan jumlah yang telah disepakati dan pembayaran dilakukan 2 (dua) atau 3 (tiga) kali tahap sesuai kesepakatan setelah pekerjaan selesai.
    • Contoh: perusahaan menyewa pengacara karena adanya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan total biaya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan estimasi pembayaran 4 (empat) kali hingga pengadilan memutus perkara tersebut. Jadi, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pembayaran kepada kantor pengacara sebanyak 4 (empat) kali dengan total per-tahapan yaitu Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Sistem non-retainer ini umumnya dilakukan untuk jasa hukum di bidang litigasi yang berhubungan dengan pengadilan.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara perusahaan / coporate lawyer, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id