Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Pertanyaan:Jika seseorang telah wanprestasi dalam sewa menyewah rumah, bagaimana upaya penyelesaian hukumnya ? Jawab: Pengertian Wanprestasi Sewa menyewa Rumah Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), adalah kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam konteks sewa menyewa rumah, wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, antara lain: … Wanprestasi Sewa Menyewa Rumah: Penyelesaian Hukum? Read More » Artikel Wanprestasi Sewa Menyewa Rumah: Penyelesaian Hukum? pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Pertanyaan :Bagaimana cara penyelesaian kasus perkara bisnis ? apakah terdapat contoh kasus ? Jawab: Wanprestasi dalam konteks hukum bisnis merujuk pada ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam dunia bisnis, wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlambatan pembayaran, melaksanakan apa yang diperjanjian, tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau bahkan … Wanprestasi Perkara Bisnis: Penyelesaian Hukum & Contoh Kasus Read More » Artikel Wanprestasi Perkara Bisnis: Penyelesaian Hukum & Contoh Kasus pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Pertanyaan :Bagaimana penyelesaian hukum kasus wanprestasi jual beli tanah ? Jawab: Wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban kontraktual yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam konteks jual beli tanah, wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli, tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian, seperti keterlambatan pembayaran, pengalihan hak yang … Wanprestasi Jual Beli Tanah, Penyelesaian Hukum? Read More » Artikel Wanprestasi Jual Beli Tanah, Penyelesaian Hukum? pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Pertanyaan :Cara penyelesaian hukum kasus wanprestasi jual beli online ? Jawab: Di era digital saat ini, jual beli online telah menjadi praktik umum yang memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, termasuk terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dalam jual beli online terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati … Wanprestasi Jual Beli Online, Penyelesaian Hukum? Read More » Artikel Wanprestasi Jual Beli Online, Penyelesaian Hukum? pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Pertanyaan:Apa langkah hukum yang dapat digunakan kreditur apabila nasabah melakukan perbuatan wanprestasi ? Jawab: Dalam praktik perjanjian kredit, risiko wanprestasi oleh nasabah sering menjadi isu yang harus dihadapi oleh kreditur. Wanprestasi, sesuai Pasal 1243 KUH Perdata, terjadi apabila debitur gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian, baik itu dalam bentuk tidak melunasi pinjaman, keterlambatan … Nasabah Wanprestasi, Langkah Hukum Kreditur? Read More » Artikel Nasabah Wanprestasi, Langkah Hukum Kreditur? pertama kali tampil pada ILS Law Firm.