Articles


Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325

Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325

Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325

Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325

Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325

Notice: Undefined index: keywords_ban in /home/mahanaim/public_html/wp-content/plugins/feedzy-rss-feeds-pro/includes/admin/feedzy-rss-feeds-pro-admin.php on line 325
  • Apakah PPJB dapat Dibatalkan Sepihak? Ini Resiko Hukumnya
    by Emir Dhia Isad, SH on June 14, 2025 at 4:45 am

    Temukan jawaban: bolehkah pembatalan PPJB dilakukan sepihak? Simak syarat, risiko wanprestasi, pasal KUHPerdata terkait, dan cara mengajukan pembatalan. Apa Itu PPJB? PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian pendahuluan dalam transaksi properti, baik tanah atau bangunan, yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB). PPJB mengatur identitas para pihak, objek, harga, skema pembayaran, jangka pelunasan, dan Artikel Apakah PPJB dapat Dibatalkan Sepihak? Ini Resiko Hukumnya pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

  • Fungsi PPJB dalam Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap Hukumnya
    by Resa IS on June 14, 2025 at 4:45 am

    Pelajari fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi rumah: mengikat, melindungi pembeli & penjual, dasar hukum PP 14/2016 & PP 11/2021. Apa Itu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah dokumen perjanjian awal antara penjual dan pembeli rumah atau properti sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Artikel Fungsi PPJB dalam Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap Hukumnya pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

  • Jangka Waktu Perpanjangan HGU: Panduan Dasar Hukum
    by Syukrian Rahmatul'ula, SH on June 12, 2025 at 1:12 am

    Panduan lengkap perpanjangan HGU – jangka waktu, syarat, prosedur, dan dasar hukum UUPA & PP terkini. Jangka Waktu HGU Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan usaha seperti pertanian, perkebunan atau kehutanan. Secara umum, jangka waktu HGU terdiri dari: Dengan demikian, total siklus hak dapat mencapai 60–85 tahun, tergantung karakter Artikel Jangka Waktu Perpanjangan HGU: Panduan Dasar Hukum pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

  • Jangka Waktu Perpanjangan HGB: Panduan Dasar Hukum
    by Resa IS on June 12, 2025 at 1:12 am

    Jarak waktu perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 20 tahun setelah masa 30 tahun, plus pembaruan 30 tahun. Pelajari pasal-pasal UUPA & PP terbaru, prosedur, syarat, dan cara konsultasi hukum ILS Law Firm. Pengertian Dasar HGB Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Landasan Artikel Jangka Waktu Perpanjangan HGB: Panduan Dasar Hukum pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

  • Menjual Tanah Wakaf Tanpa Izin: Ini Sanksi Hukumnya
    by Emir Dhia Isad, SH on June 12, 2025 at 1:12 am

    Menjual tanah wakaf tanpa izin dapat berujung pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Baca uraian sanksi, dasar hukum, dan konsultasi hukum praktis dari ILS Law Firm. Pengantar Penjualan atau pengalihan hak atas tanah wakaf tanpa izin bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat berakibat serius—pidana hingga lima tahun penjara dan denda Artikel Menjual Tanah Wakaf Tanpa Izin: Ini Sanksi Hukumnya pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

Ketika Yakub melihat mereka, berkatalah ia: "Ini bala tentara Allah." Sebab itu dinamainyalah tempat itu MAHANAIM.

Kej. 32:2