Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.
Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.
Apa itu hak merek dagang?
Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.
Memperoleh Hak Merek bukan berarti Kamu mendapat izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, Kamu mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah Kamu daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama.
Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Fungsi dari Merek Dagang
A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di 081246373200 (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com