Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Pertanyaan :
Apakah karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan ? atau perusahaan harus diwakili advokat ?
Jawaban :
Direksi atau “direktur” adalah pihak yang berhak mewakili perusahaan di pengadilan atau luar pengadilan berdasarkan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Pasal 98 ayat (1) UU PT :
“ Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Apabila direksi “direktur” di perusahaan tersebut lebih dari 1 (satu) orang, maka Direksi yang mewakili perusahan di pengadilan atau luar pengadilan adalah direksi atau direktur yang telah ditentukan kewenangannya di dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
Pasal 98 ayat (2) UU PT :
“ Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Pasal 98 ayat (3) UU PT :
“ Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. “
Jika memperhatikan kententuan Pasal 93 ayat (3) UU PT diatas, maka direksi dapat memberikan kuasa atau diwakili oleh karyawannya di perusahaan sepanjang Anggaran Dasar (AD) atau keputusan RUPS yang memutuskan bila karyawan tersebut adalah pihak yang mewakili perusahaan di pengadilan.
Oleh karena itu tidak ada larangan bila direksi memberikan kuasa untuk diwakili karyawan di perusahaan sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar (AD), UU PT atau Keputusan RUPS prusahaan.
Akan tetapi, direksi atau “direktur” tidak dilarang bila ingin menggunakan jasa pengacara dalam mengurus dan mewakilinya di pengadilan nanti.
Pasal 103 UU PT :
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Berdasarkan Pasal 103 UU PT diatas, maka direksi dapat memberi kuasa kepada karyawan untuk melakukan perbuatan hukum termasuk mewakili di Pengadilan sepanjang ditulis dalam suatu surat kuasa.
Namun, perlu dilihat “tidak semua jenis kasus dimana seorang karyawan dapat mewakili perusahaan” di pengadilan. Seperti di perkara kepailitan. Bila merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan/ PKPU menyebutkan permohonan pailit harus diajukan oleh advokat. Sehingga, bila karyawan tidak merangkap sebagai advokat, maka tidak bisa mewakili perusahaan.
_______
Apabila ingin konsultasi terkait hak direksi diwakili karyawan atau advokat di pengadilan, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id
Artikel Hak Direksi Diwakili Karyawan atau Advokat di Pengadilan pertama kali tampil pada ILS Law Firm.