Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Batas Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Pailit

Tanggung Jawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS

Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus dan menjalankan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Pailit dapat diajukan oleh direksi atas nama perusahaan ke Pengadilan Niaga. Namun, direksi tidak dapat mengajukan pailit tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Menurut Pasal 104 ayat (1) UU PT:

“Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Perbuatan direksi yang mengajukan pailit tanpa persetujuan RUPS dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi membuat direksi bertanggung jawab secara pribadi akibat perbuatan yang merugikan perusahaan.

Pasal 104 ayat (2) UU PT menyatakan:

“Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Batas Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perusahaan Pailit

Pada prinsipnya, direksi memiliki hak untuk membela diri bila perusahaan pailit atau dipailitkan pihak luar. Hal ini tergantung sejauh mana direksi tersebut dapat membuktikan bahwa perusahaan pailit bukan karena kesalahannya.

Pasal 104 ayat (4) UU PT juga menjelaskan bahwa anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan bahwa:

  1. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Jika melihat ketentuan penjelasan Pasal 104 UU PT disebutkan bahwa:

“Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian direksi, gugatan diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Dengan demikian, direksi harus memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dalam mengelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik untuk melindungi dirinya dari tanggung jawab pribadi dalam kasus kepailitan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab direksi dalam perusahaan pailit, kunjungi Mahanaim Law Firm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *