Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Malpraktik merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien. Malpraktik dikategorikan sebagai perbuatan pidana kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Jenis Malpraktik Menurut J. Guwandi malpraktik meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut: Lebih lanjut, pengertian malpraktik dalam arti luas dibedakan menjadi 2 (dua) meliputi: J. Guwandi Artikel Dokter Malpraktik: Sanksi Pidana? pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya tidak sesuai standar. Tindakan malpraktik berakibat merugikan pasien baik secara fisik maupun finansial. Oleh karena itu, untuk memastikan keadilan serta peningkatan standar pelayanan kesehatan dan melindungi pasien atas tindakan malpraktik, pasien memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila merasa Artikel Hak Pasien Buat Pengaduan Dokter Malpraktik pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Rumah sakit memiliki peranan yang penting sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 808 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan: meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan spesialistik dan I atau subspesialistik; dan b. Artikel Sanksi Pidana Penyelenggaraan Rumah Sakit Tanpa Izin pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Hak Rumah Sakit Menuntut Ganti Rugi Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) mendefinisikan “Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.” Dalam menyelenggarakan pelayanan Artikel Hak Rumah Sakit Menuntut Ganti Rugi pertama kali tampil pada ILS Law Firm.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Dalam rangka mewujudkan hak setiap orang Artikel Hak Gugat Pasien ke Rumah Sakit Terkait Pelayanan Kesehatan pertama kali tampil pada ILS Law Firm.