Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Pada dasarnya, hutang adalah masalah perdata, bukan pidana. Ini berarti bahwa perselisihan mengenai hutang biasanya diselesaikan melalui proses perdata di pengadilan. Dalam hukum perdata, jika seseorang gagal membayar hutang, kreditur (pihak yang memberi pinjaman) bisa mengajukan gugatan perdata terhadap debitur (pihak yang berhutang) untuk menuntut pembayaran. Namun, ini tidak berarti bahwa debitur akan dipenjara.
Di Indonesia, terdapat aturan yang melarang penahanan seseorang karena ketidakmampuan untuk membayar hutang. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Tidak seorang pun boleh dipenjarakan atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
Namun, ada pengecualian tertentu di mana seseorang bisa menghadapi hukuman pidana terkait hutang, terutama jika ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan. Misalnya, jika seseorang meminjam uang dengan niat tidak baik atau dengan memberikan informasi palsu kepada kreditur, ini bisa dianggap sebagai penipuan. Dalam kasus seperti ini, debitur bisa didakwa dengan tindak pidana dan, jika terbukti bersalah, bisa dipenjara.
Jika seseorang memiliki hutang dan tidak mampu membayar, kreditur biasanya akan mengajukan gugatan perdata. Jika pengadilan memutuskan bahwa debitur harus membayar hutang, tetapi debitur tetap tidak mampu membayar, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan aset debitur. Namun, jika debitur benar-benar tidak memiliki aset untuk disita, maka tidak ada hukuman penjara yang dapat dijatuhkan hanya karena ketidakmampuan membayar hutang.
Untuk menghindari masalah hukum, penting bagi debitur untuk berkomunikasi dengan kreditur jika menghadapi kesulitan keuangan. Banyak kreditur yang bersedia melakukan negosiasi atau restrukturisasi hutang untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Debitur juga bisa mencari bantuan dari lembaga konsultasi keuangan untuk membantu mengelola hutang mereka.
Secara umum, di Indonesia, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena memiliki hutang. Hutang adalah masalah perdata dan biasanya diselesaikan melalui proses perdata. Namun, jika ada unsur penipuan atau tindak pidana lainnya terkait dengan hutang, debitur bisa menghadapi hukuman pidana. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara masalah perdata dan pidana serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelola hutang secara bijaksana.
Apabila ingin konsultasi terkait gugatan wanprestasi akibat perbuatan tidak bayar hutang, maka dapat menghubungi tim pengacara MAHANAIM , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0851-6260-9800
Email : info@mahanaim.id