Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Menggugat Direksi Yang Merugikan Perusahaan

Pertanyaan :

Apakah pemegang saham atau perusahan dapat menggugat direksi (direktur) yang merugikan perusahaan ? kami ingin meminta ganti kerugian akibat perbuatan dari salah satu direksi karena telah memakai uang perusahaan untuk kepentingan pribadi ?

Jawaban :

Tugas dan Tanggungjawab Direksi Perusahaan

Direksi (Dikretur) adalah adalah jabatan yang ada di sebuah perusahaan yang bertanggungjawab mengurus dan menjalankan perusahaan.

Jika merujuk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka tugas dan tanggungjawab dari direksi, yaitu :

Direksi menjalankan perseroan harus bertujuan semata-mata untuk kepentingan perseroan dan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari perseroan itu sendiri;  (Pasal 92 ayat (1) UU PT);

Direksi memiliki tugas menjalankan pengurusan perseroan dengan kebijakan yang telat, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar; (Pasal 92 ayat (2) UU PT).

Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap terhadap pengurusan perseroan (Pasal 97 ayat (1) UU PT);

Setiap anggota Direksi memiliki tanggungjawab untuk mengurus dan menjalankan perseroan dengan penuhi itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (2) UU PT);

Apabila direksi menjalankan perusahaan dan melanggar ketentuan diatas, maka direksi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban bila perseroan/ perusahaan mengalami kerugian.

Menggugat Direksi Yang Merugikan Perusahaan

Jika melihat UU PT, puhak yang berhak menggugat direksi yang bersalah dan lalai adalah pemegang saham, direksi lain atau dewan komisaris.

Pasal 97 ayat (6) UU PT :

“ Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”

Pasal 97 ayat (7) UU PT :

“ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.”

Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) dan (7) UU PT diatas menegaskan setiap pemegang saham yang memiliki saham atau mengumpulkan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) atau direksi lain atau dewan komisaris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap tindakan direksi yang karena kesalahan atau kelalainnya menimbulkan kerugian pada perusahaan.

Adapun bentuk gugatan yang diajukan adalah “perbuatan melawan hukum (PMH)” dan dapat meminta ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Dengan demikian, direksi yang merugikan perusahaan dapat digugat ke Pengadilan Negeri untuk diminta pertanggungjawabannya mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

_______

Apabila ingin konsultasi seputar menggugat direksi yang merugikan perusahaan, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Artikel Menggugat Direksi Yang Merugikan Perusahaan pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *