Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim di Pengadilan

Pertanyaan :

Bagaimana tata cara gugat cerai untuk perceraian non muslim di Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

Untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara non muslim seperti agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta perkawinannya dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dapat mengurus perceraian dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu di Pengadilan Negeri.

Adapun tata cara mengurus perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri akan kami gambarkan sebagai berikut :

Syarat Gugat Cerai Untuk Perceraian Non Muslim

Syarat gugat cerai untuk perceraian non muslim baik isteri ataupun suami di Pengadilan Negeri, yaitu :

KTP pihak Penggugat;

Alamat lengkap Tergugat;

Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil;

Surat Perkawinan Agama (Tidak Wajib);

Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak);

Siapkan 2 (dua) orang saksi untuk menjelaskan alasan-alasan cerai.

Siapkan gugatan cerai secara tertulis yang berisi alasan-alasan cerai.

Cara Menentukan Letak dan Jenis Pengadilan Mengadili Perceraian

Jenis pengadilan yang mengadili perceraian non muslim adalah Pengadilan Negeri.

Adapun cara menentukan letak pengadilan negeri adalah ditentukan dari dimana Tergugat bertempat tinggal. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No.9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

“ Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Contoh : apabila isteri ingin mengajukan gugatan cerai yang dimana suaminya bertempat tinggal di wilayah Tangerang, maka gugatan cerai yang diajukan isteri adalah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Alasan Perceraian Yang Dapat Dikabulkan Pengadilan Negeri

Setiap perceraian yang diurus ke pengadilan harus ada alasannya. Selain itu, pengadilan hanya memutus perceraian jika alasan-alasan itu terbukti secara hukum.

Jika memperhatikan Pasal 19 PP No.9/1975, maka alasan perceraian yang dapat dikabulkan pengadilan, yaitu :

Perzinahan, pemabuk, pemadat, penjudi dan lainnya yang sulit disebuhkan;

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin;

Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun;

Salah satu pihak melakukan penganiyayaan atau KDRT;

Salah satu pihak catat badan atau memiliki penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;

Adanya pertengkaran terus menerus.

Diantara alasan-alasan diatas, maka alasan yang paling banyak digunakan di Pengadilan adalah alasan dikarenakan bertengkar terus menerus antara suami dan isteri.

Jangka Waktu Cerai Gugat untuk Perceraian Non Muslim

Jangka waktu proses cerai gugat untuk perceraian Non Muslim rata-rata di sekitar 3 (tiga) bulan s/d 4 (empat) bulan hingga mendapatkan putusan Pengadilan Negeri.

Jangka waktu ini dapat bertambah apabila pihak yang kalah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

Tata Cara Pendaftaran Cerai Gugat Untuk Perceraian Non Muslim

Tata cara pendaftaran cerai gugat untuk perceraian non muslim dapat dilakukan melalui online (e-court) atau datang langsung (offline) di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat.

Jika memilih mendaftarkan gugatan cerai melalui online yaitu e-court, maka anda terlebih dahulu wajib ke Pengadilan untuk membuat akun dan registrasi akun.

Apakah Perlu Memakai Jasa Pengacara Untuk Perceraian ?

Memakai pengacara untuk mengurus dan mendaftarkan gugat cerai adalah pilihan. Artinya, jika anda sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri, maka kebanyakan orang memilih menggunakan jasa pengacara.

Setidaknya pengacara perceraian dapat membantu anda, yaitu :

Membuatkan gugatan cerai berisili alasan-alasannya;

Mendaftarkan gugatan perceraian;

Mewakili di persidangan dari awal hingga akhir;

Mengambil putusan cerai di pengadilan;

Mengurus pencatatan perceraian di disdukcapil agar keluar Akta Cerai.

______________

Apabila ingin konsultasi seputar cara gugat cerai perceraian non muslim di pengadilan negeri, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Artikel Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim di Pengadilan pertama kali tampil pada ILS Law Firm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *