Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Direksi atau “direktur” adalah pihak yang berhak mewakili perusahaan di pengadilan atau luar pengadilan berdasarkan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Menurut Pasal 98 ayat (1) UU PT:
“Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Apabila direksi atau direktur di perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka direksi yang mewakili perusahaan di pengadilan atau luar pengadilan adalah direksi atau direktur yang telah ditentukan kewenangannya di dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
Pasal 98 ayat (2) UU PT menyatakan:
“Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Pasal 98 ayat (3) UU PT menjelaskan bahwa:
“Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.”
Jika memperhatikan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU PT di atas, maka direksi dapat memberikan kuasa atau diwakili oleh karyawannya di perusahaan sepanjang Anggaran Dasar (AD) atau keputusan RUPS yang memutuskan bahwa karyawan tersebut adalah pihak yang mewakili perusahaan di pengadilan.
Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi direksi untuk memberikan kuasa kepada karyawan untuk mewakili perusahaan di pengadilan selama tidak melanggar Anggaran Dasar (AD), UU PT, atau Keputusan RUPS perusahaan.
Namun, direksi atau “direktur” juga tidak dilarang jika ingin menggunakan jasa pengacara dalam mengurus dan mewakilinya di pengadilan nanti. Pasal 103 UU PT menyatakan:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Berdasarkan Pasal 103 UU PT di atas, maka direksi dapat memberi kuasa kepada karyawan untuk melakukan perbuatan hukum termasuk mewakili di pengadilan sepanjang ditulis dalam suatu surat kuasa.
Namun, perlu diperhatikan bahwa “tidak semua jenis kasus di mana seorang karyawan dapat mewakili perusahaan” di pengadilan. Misalnya, dalam perkara kepailitan. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan bahwa permohonan pailit harus diajukan oleh advokat. Sehingga, jika karyawan tidak merangkap sebagai advokat, maka ia tidak bisa mewakili perusahaan dalam perkara tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perwakilan hukum perusahaan, kunjungi Mahanaim Law Firm.