Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Legal audit (audit hukum) merupakan pintu pembuatan legal opinion. Hasil audit hukum dapat berupa: laporan audit hukum, pendapat/opini hukum, dan catatan-catatan audit hukum. Hasil audit hukum menjadi landasan memberi pendapat hukum (legal opinion) dalam rangka emisi efek, memenuhi permintaan pemberi pekerjaan audit, pemberian & restrukturisasi kredit, atas perintah undang-undang atau putusan pengadilan, serta untuk memberi advis/nasihat hukum. Hasil Audit Hukum juga bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum, termasuk untuk penanganan perkara, perdata maupun pidana. Hasil Audit Hukum dapat dikelompokkan menjadi: Clear & Clean (tingkat kepatuhan hukum tertinggi), Clear Not Clean (tingkat kepatuhan hukum tinggi, Clean Not Clear (tingkat kepatuhan hukum kurang tinggi), No Clear Either Clean (tingkat kepatuhan hukum terendah).
Demikian paparan yang disampaikan oleh Dr.(cand) Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM., CTL., CIBL, kandidat Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Audit Hukum, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada hari Rabu, 22 Juni 2022, mulai jam 08.00 hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring bertempat di Ruang Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Menurut Agus, yang juga seorang Advokat, Mediator, Pengacara Pajak & Dosen STAI Yogyakarta ini, Legal audit, atau disebut juga Legal Due Diligence/LDD) adalah pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum. Dengan demikian, audit hukum itu merupakan rangkaian kegiatan yang menyangkut: (1) Proses pengumpulan dan evaluasi bahan/data/dokumen hukum, (2) Informasi yang dapat diukur dan dievaluasi; (3) Lembaga penyelenggara negara (eksekutif, Legislatif, dan yudikatif); (4) Entitas ekonomi; (5) Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria Penyimpangan yang ditemukan; dan (6) Melaporkan hasilnya.
Kegiatan legal audit bertujuan untuk: pertama, memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa; kedua, memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badanusaha; ketiga, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; dan keempat, memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Pihak yang memiliki kewenangan melakukan legal audit adalah Auditor hukum, yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak. Auditor terdiri dari: auditor intern, auditor independen, dan auditor pemerintah. Jenjang Auditor terdiri dari:
Audit hukum dilaksanakan terhadap subyek hukum, yaitu: penyelenggara negara dan koorporasi/swasta.Rangkaian kegiatan audit dijelaskan oleh Ketua DPW APSI Propinsi D.I Yogyakarta sebagai berikut:
Hasil auditor hukum berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh konsultan hukum.