Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Kerjasama pemberian jasa hukum dari ILS LAW FIRM kepada klien dilakukan dengan membuat “Perjanjian Jasa Hukum” yang dapat dipilih, yakni
Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan.
Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah hukum yang Anda hadapi. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer A & A Law Office memberikan jasa hukum sebagai Corporate Lawyer atau in-house lawyer.
Corporate Lawyer atau in-house lawyer, yang sering disebut sebagai “konsultan hukum” di perusahaan, sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan kinerja dan nilai perusahaan. Dalam satu grup perusahaan, terkadang hanya ada satu legal officer. Sementara itu, untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang, biasanya legal officer hanya ada di kantor pusat, sementara di kantor cabang tidak ada. Kondisi ini ditemukan dari hasil observasi kami.
Di perusahaan yang bergerak di bidang perbankan atau lembaga pembiayaan, banyak dibutuhkan legal officer untuk mengkaji dan memutuskan apakah kredit yang dimohonkan nasabah akan diberikan atau tidak. Di perusahaan di luar sektor perbankan, legal officer biasanya ditempatkan secara fungsional, yaitu sebagai staf ahli direksi di bidang hukum.
Corporate Lawyer atau in-house lawyer memiliki lingkup kerja yang bervariasi, bergantung pada jenis perusahaan, antara lain bertugas melakukan analisis yuridis, menangani perjanjian, mengurus perizinan perusahaan, dan mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.
Sistem kerja Corporate Lawyer atau in-house lawyer umumnya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian pemberian jasa dengan perusahaan yang bersifat hubungan tetap. Kami dapat menjadi konsultan hukum tetap sebuah perusahaan dengan tanggung jawab penuh untuk memberikan advis hukum, konsultasi hukum kapan pun diperlukan, serta pembuatan surat menyurat yang berkaitan dengan hukum seperti pembuatan kontrak perjanjian, legal opinion, dan sebagainya. Sistem pembayaran honorarium dilakukan secara tetap berdasarkan kontrak kesepakatan, di luar penanganan perkara secara menyeluruh yang berdasarkan surat kuasa khusus yang dapat disepakati kemudian.
Konsultan hukum jumlahnya banyak, untuk itu harus teliti dalam memilih konsultan hukum yang layak dan memiliki kinerja yang baik. Pengalaman konsultan hukum menjadi pertimbangan oleh perusahaan, selain masalah biaya.
Silakan menghubungi kami apabila perusahaan Anda membutuhkan Corporate Lawyer atau in-house lawyer.
Pengacara perusahaan atau corporate lawyer adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh kantor pengacara yang khusus memiliki kemampuan di bidang hukum bisnis dan perusahaan/korporasi.
Kantor pengacara perusahaan memiliki kewajiban mengetahui hukum bisnis dan perusahaan seperti:
Jasa hukum di bidang non-litigasi adalah layanan yang diberikan oleh kantor pengacara yang tidak ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara perusahaan di sini adalah menyiapkan dokumen-dokumen legal atau advice (saran) hukum yang baik agar dapat meminimalisir sengketa/konflik yang terjadi dalam sebuah perusahaan.
Adapun jasa hukum di bidang non-litigasi, meliputi:
Perancangan, Pembuatan & Review Kontrak/Perjanjian Bisnis
Legal Audit (Legal Due Diligence)
Merger & Akuisisi
Opini Hukum (Legal Opinion)
Jasa hukum di bidang litigasi adalah layanan yang diberikan oleh kantor pengacara yang ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara adalah mewakili dan/atau mendampingi perusahaan di setiap ada kejadian konflik/sengketa perusahaan, seperti:
Beberapa jenis pengadilan yang dapat dibantu oleh pengacara perusahaan, seperti:
Berapa biaya jasa pengacara perusahaan (corporate lawyer)? Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara perusahaan. Semuanya tergantung kesepakatan antara perusahaan (klien) dan pengacara tersebut.
Namun, sistem pembayaran yang dilakukan perusahaan (klien) kepada pengacara umumnya ada 2 (dua) sistem, yaitu:
Retainer Fee
Non-Retainer Fee
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara perusahaan / coporate lawyer, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id