Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520
Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB
Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, seorang Advokat dan Pengacara dari Organisasi Advokat ternama PERADAN (Perkumpulan Pengacara dn Advokat Seluruh Nusantara). Selain sebagai seorang Pengacara, Mediator, Dosen, Saksi Ahli, Investigator dan Auditor, beliau juga sebagai Ketua Wilayah PERADAN DKI Jakarta, yang banyak mengajar para calon advokat untuk menjadi Penegak Keadilan. Disamping spesialisasi konsentrasi Hukum Peradilan, beliau juga sebagai Mediator Non Hakim Terakreditasi Mahkamah Agung (MA), selain itu beliau mengambil spesialisasi sebagai Pengacara Pajak dan Pengacara Kepabeanan & Cukai, serta menangani masalah-masalah Hukum International bagi Warga Negara Asing. Beberapa Perkara Nasional & International yang memberikan kepercayaan kepada beliau sebagai Kuasa Hukumnya :
Hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang bersifat privat atau perorangan, yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam hubungan antarmanusia, seperti perjanjian, hak milik, warisan, perkawinan, dan sebagainya.
Hukum pidana mencakup keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana untuk melindungi kepentingan umum yang berdampak langsung pada masyarakat secara luas.
Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Hukum perusahaan mencakup semua peraturan yang mengatur berbagai jenis dan bentuk usaha, baik yang berbadan hukum seperti PT dan Yayasan maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata, UD, dan lainnya.
Hukum perburuhan merupakan seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Hukum Administrasi Negara mengatur fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN yang merugikan kepentingan pihak terkait, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum korporasi mengatur segala jenis usaha dan bentuk usaha, baik yang berbadan hukum (seperti PT dan Yayasan) maupun yang tidak berbadan hukum (seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata, UD, dan lainnya).
Hukum pertambangan mencakup peraturan yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan sumber daya mineral dan batubara.
Hukum pertahanan adalah hukum yang berkaitan dengan aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur tindakan pertahanan diri, baik individu maupun negara. Dalam konteks individu, hukum pertahanan sering kali merujuk pada ketentuan yang mengatur hak seseorang untuk melindungi dirinya sendiri, orang lain, atau harta bendanya dari ancaman yang nyata dan langsung, dengan menggunakan kekuatan yang dianggap wajar dan proporsional. Tindakan pertahanan diri ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ancaman nyata, tindakan yang proporsional, dan tidak ada cara lain untuk menghindari ancaman tersebut.
Hukum intelektual, yang lebih dikenal sebagai hukum kekayaan intelektual, adalah cabang hukum yang mengatur hak-hak atas karya cipta manusia yang memiliki nilai ekonomi
Mencakup beberapa aspek hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan sehari-hari dalam rangka transksi perusahaan. Ruang lingkup pekerjaan,sebagaimana diminta oleh perusahaan:
Fiat
Justitia
Ruat
Caelum.
Apabila perusahaan membutuhkan bantuan dalam rangka transaksi yang menurut kami mebutuhkan pekerjaan yang rumit dan memakan waktu yang lama , maka kami akan membuat penawaran secara terpisah yang mencakup lengkungan pekerjaan, biaya dan tata cara pembayaranya.
Pelayanan jasa hukum litigasi meliputi tindakan-tindakan hukum yang terkait dengan proses di Lembaga Peradilan, Kepolisian dan kejaksaan . dan tindakn hukum lainnya yang akan ditempuh perusahaan dalam kaitannya dengan sengketa atas transaksi dengan perusahaan lain atau perorangan atau lembaga lainya.
MAHANAIM LAW FIRM telah mendampingi kami dengan baik dalam menghadapi permasalahan hukum yang melibatkan perseroan dengan keahlian hukum dan pengalaman yang mumpuni, para patner juga memiliki jaringan profesional yang luas dan para associaternya proaktif dalam berkomunikasi dengan klien.
– Henry Soeyo Putro
Presiden Direktur, PT Gema Visi Nusantara
MAHANAIM LAW FIRM berhasil membantu untuk menjelaskan dengan tepat kepada pihak yang bermasalah dengan “sensor” sehingga terselesaikan dengan baik dengan solusi yang memadani dan praktikal. Komunikasi dengan bebas tidak hanya pada jam kerja yang terbatas, Kendala yang pernah terjadi adalah bila mana partner sedang perjalanan dinas, namun dengan proaktif dan associates akan menanggapi komunikasi kami.
– Andreas Chen Xue Fa
Kominkasi Utama, Brighton power, Co.Ltd/Digital Communication, Co.Ltd.
MAHANAIM LAW FIRM memahami penyelesaian masalah-masalahan dibidang perbankan khusunya masalah yang dilakukan oleh oknum perbank dengan baik dan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk mengatasi masalah pelalangan tanpa rasa cemas.
– Hadi Santoso
Direktur Utama, PT Redjo Indonesia