Alamat:
Jl. Gang Macan daanmogot Block A2 No 6, Kedoya Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11520

Jam Kerja
Senin to Jum,at: 07:00 WIB - 19:00 WIB
Akhir pekan: 10:00 WIB - 05:00 WIB

Hak Anda Atas Warisan Ternyata Bisa Terhalang

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus istri yang membunuh suami hanya demi harta warisan. Mirisnya, bukan hanya kali ini saja berita pembunuhan sanak saudara bermotif ‘warisan’ kerap muncul di media.

Warisan merupakan perpindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Dengan begitu, setiap ahli waris sejatinya akan menerima warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya yang lebih dulu berpulang. Meskipun syarat-syarat dan sebabnya sudah terpenuhi, hak ahli waris dapat gugur karena adanya halangan tertentu.

Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menjelaskan bahwa penghalang hak waris diterima, atau dalam Bahasa Arab disebut al-hujub, telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI). Menurut HKI, seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan dua hal. Pertama, ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Namun, hukum melarang apa yang ingin disegerakan tersebut dengan tidak memberikan hak warisan kepadanya.

Hal kedua yang dapat menghalangi hak waris adalah perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Dalam situasi seperti ini, hak waris orang yang memfitnah pewaris dapat dicabut.

Jika menghadapi situasi seperti ini, urusan waris-mewarisi menjadi pelik. Sebelum semakin rumit, segera berkonsultasilah dengan penasihat hukum agar Anda tidak salah langkah. Salah-salah, warisan tidak didapat, malah Anda bisa terjerat hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak-hak Anda atas warisan, kunjungi Mahanaim Law Firm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *